Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

pelayanan rekam medis

1.     Pengertian Rekam Medis.      Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang  identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan. (Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008)      Rekam Medis mempunyai pengertian yang sangat luas tidak hanya sekedar disimpulkan bahwa diatas dapat dari paragraf  kegiatan pencatatan saja, rekam medis merupakan suatu sistem penyelenggaraan bukan sekedar kegiatan pencatatan saja. tetapi mempunyai pengertian sebagai satu sistem Penyelenggaraan Rekam Medis.   Penyelenggaraan Rekam Medis di RSU. MAL adalah merupakan proses kegiatan yang dimulai pada saat diterimanya pasien, diteruskan kegiatan pencatatan data medik pasien serta dilanjutkan dengan proses penanganan berkas rekam medis yang meliputi pengolahan data, penyimpanan, pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan / peminjaman dan pelaporan. 2.     Kegunaan Rekam Medis.