Postingan

pelayanan administrasi unit rawat jalan ,rawat inap dan gawat darurat

Gambar
PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN 1.        Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi; 2.        Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama; 3.        Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut : a.         Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut; b.        Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien); c.         Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien; d.        Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju; e.         Di Unit Pelayanan / Poliklinik: f.         Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien; g.        Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang